Halaman

Monday, October 22, 2012

Amankan Eksekusi Rumah, Kapolsek Disiram Air Keras

PALEMBANG - Eksekusi rumah dan tanah di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, kemarin (22/10) berlangsung ricuh. Pemilik rumah yang dibantu beberapa orang yang diduga preman menyerang aparat.

Tidak tanggung-tanggung, Kapolsek Ilir Timur II Kompol Hans Rahmatullah beserta enam anggotanya disiram air keras. Selain itu, beberapa orang terkena tembakan aparat.

Bentrokan terjadi saat juru sita membacakan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintah Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang segera mengeksekusi tanah seluas 7.230 hektare yang dimenangi orang bernama Thamrin. Ratusan warga tiba-tiba merangsek ke arah aparat. Polisi terpaksa beberapa kali menembakkan senjata peluru hampa untuk menghentikan perlawanan massa.

Enam preman ditahan karena kedapatan membawa air keras dan senjata tajam berupa parang, pedang, serta celurit. Meski sempat terjadi bentrokan antara pemilik rumah yang menolak eksekusi dan aparat dari Satuan Polresta Palembang yang dibantu Satpol PP Kota Palembang, eksekusi rumah tetap dilakukan.

Muhardin, koordinator eksekusi, mengungkapkan, sengketa antara Sri Wahyuni dan Thamrin atas kepemilikan tanah di Jalan RA Rozak tersebut telah berlangsung lama. Proses hukumnya telah sampai kasasi di MA dan diputus pemenangnya adalah Thamrin.

Sri Wahyuni menegaskan akan mengajukan gugatan terhadap Kapolda Sumsel Irjen Diksik Mulyana Arief Mansyur dan Kepala PN Kelas IA Palembang Ali Makki. Dia menganggap aparat telah berlaku sewenang-wenang membongkar bangunan dan lahan yang menjadi haknya.

''Kami telah menghuni bangunan dan lahan tersebut selama 42 tahun. Kenapa tak sejak dulu Thamrin mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya yang sah?'' ujar perempuan berjilbab tersebut.

Dia mengungkapkan, Thamrin mengklaim kepemilikan tanah tersebut hanya bermodal surat sertifikat hak pakai. Padahal, surat itu tak berlaku sejak 1997. Karena itu, dia menilai putusan MA tersebut merupakan tindakan mafia hukum yang masih marak di peradilan Indonesia.

''Kami orang kecil dan tak punya uang pasti kalah berperkara di pengadilan. Lembaga hukum tersebut hanya bertugas membenarkan orang yang salah dan menyalahkan orang yang benar. Bukannya tempat bagi orang mencari keadilan,'' tegas Sri.

Wakapolresta Palembang AKBP K. Abdul Sholeh menuturkan, aparat telah berhasil mengeksekusi tanah dan bangunan. Meski, eksekusi berjalan ricuh karena perlawanan dari pemilik bangunan, sehingga mengakibatkan tujuh aparat terluka karena siraman air keras.

''Kapolsek IT II Kompol Hans Rahmatullah terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena kena siraman air keras di tangan dan anggota tubuh lainnya. Sebagian aparat lain bisa ditangani dengan disiram air saja,'' ungkapnya. Pihaknya juga berhasil menahan enam orang yang dianggap provokator. (yud/jpnn/c5/nw)

Sumber: Jawa Pos

No comments:

Post a Comment