Halaman

Tuesday, October 16, 2012

Penghasilan Rp 24,3 Juta Bebas Pajak

JAKARTA - Kabar gembira berembus dari gedung DPR di Senayan. Usul pemerintah untuk menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang sempat molor beberapa kali akhirnya disetujui oleh DPR.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, dengan persetujuan DPR, pemerintah bisa memberlakukan kenaikan PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24,3 juta per tahun. Itu berarti gaji Rp 24,3 juta per tahun akan bebas pajak penghasilan (PPh). ''Ini berlaku mulai 1 Januari 2013,'' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (16/10).

Persetujuan tersebut diberikan oleh Komisi XI DPR saat rapat kerja bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada Senin malam lalu (15/10). Rencana kenaikan PTKP disampaikan kali pertama oleh Presiden SBY pada Maret 2012 dan ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2012. Namun, target tersebut mundur menjadi September 2012 dan kini ditetapkan mulai 1 Januari 2013 setelah adanya persetujuan DPR.

Pemerintah kali terakhir menaikkan PTKP pada 2009, yakni dari Rp 1,1 juta per bulan menjadi Rp 1,3 juta per bulan atau Rp 15,8 juta per tahun. Kini PTKP dinaikkan lagi menjadi Rp 24,3 juta per tahun untuk perorangan yang belum menikah. Jika sudah menikah, PTKP ditambah lagi Rp 2,025 juta per tahun dan untuk satu orang anak ditambah Rp 2,025 juta per tahun. Dengan demikian, misalnya, PTKP untuk seorang suami pekerja yang memiliki istri dan seorang anak adalah Rp 24,3 juta ditambah Rp 2,025 juta ditambah Rp 2,025 juta lagi sehingga menjadi Rp 28,35 juta per tahun.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, kebijakan pemerintah dalam kenaikan PTKP merupakan inisiatif untuk memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif atau melibatkan lebih banyak masyarakat. Dengan PTKP naik, pendapatan masyarakat menjadi lebih besar karena tidak lagi terpotong pajak sehingga diharapkan bisa meningkatkan pula daya beli. ''Dengan demikian, peran konsumsi rumah tangga sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bisa tetap tinggi,'' katanya.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, selain upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga, kenaikan PTKP mempertimbangkan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP), yakni dari UMP Jakarta yang merupakan tertinggi sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau sekitar Rp 18 juta per tahun serta Gorontalo yang terendah dengan kisaran Rp 850 ribu per bulan atau Rp 10,5 juta per tahun. ''UMP kan disesuaikan setiap tahun. Jadi PTKP juga menyesuaikan,'' ujarnya.

Bambang mengungkapkan, naiknya PTKP bakal menggerus potensi penerimaan PPh sebesar Rp 13,3 triliun per tahun. Namun, ada pula potensi sumbangan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,08 persen dan tambahan lapangan kerja baru sebesar 0,003 persen. ''Di awal memang akan ada perlambatan penerimaan (pajak), tapi nanti kembali normal,'' jelasnya.

Menurut Bambang, dengan naiknya PTKP dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun tersebut, akan ada sekitar 35 juta rumah tangga yang bakal menikmati bebas pajak. ''Kalau potensinya, bisa sampai 60 juta rumah tangga,'' ucapnya.

Harry Azhar Aziz menambahkan, kenaikan PTKP tersebut tidak hanya akan dinikmati oleh perorangan dengan penghasilan Rp 24,3 juta per tahun ke bawah, namun juga yang berpendapatan di atas itu. ''Sebab, PTKP ini kan menjadi pengurang pendapatan kena pajak,'' ujarnya.

Misalnya, hitungan sederhana untuk seseorang yang gajinya Rp 70 juta per tahun dengan PTKP lama, pendapatan kena pajak (PKP)-nya adalah Rp 70 juta dikurangi Rp 15,8 juta sehingga menjadi Rp 54,2 juta. PKP itulah yang dikenai PPh. Dengan kenaikan PTKP baru tersebut, PKP-nya menjadi Rp 70 juta dikurangi Rp 24,3 juta, yakni Rp 45,7 juta. (owi/c4/kim)

Sumber: Jawa Pos

No comments:

Post a Comment