Halaman

Friday, October 19, 2012

Hacker Pulsa Raup Miliaran: Bobol Server Perusahaan, Jual Murah secara Online

SURABAYA - Kejahatan di dunia maya kian marak saja. Aparat Subdit Fismondev Polda Jatim mengungkap kejahatan yang dilakukan Rommy Yudista, peretas (hacker) asal Perum Ayodha Citra, Jogjakarta. Dia membobol server sejumlah perusahaan jasa dan mengeruk uang miliaran rupiah.

Pria 27 tahun itu ditangkap petugas unit cybercrime di sebuah rumah kontrakan di Jakarta pada Senin (14/10). Rommy diburu setelah sebuah perusahaan penyedia jasa pembayaran pulsa dan tagihan-tagihan prabayar lainnya melapor telah kebobolan. Salah satu korbannya adalah perusahaan yang berpusat di Sidoarjo, yakni PT Bimasakti Multiwealth (BM).

Setelah ditelusuri, terkuaklah modus pembobolan tersebut. Awalnya, Rommy meretas (hack) server PT BM dan menyabotase setidaknya 355 ID. ''Dia membeli panduan meretas server perusahaan itu dari tersangka lain berinisial HL. Dia sedang kami buru,'' ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Hilman Thayib.

Begitu mendapat akses, Rommy leluasa menyedot saldo pulsa PT BM. Pulsa hasil sudetan itu kemudian dijual lagi dengan harga miring, sehingga dagangan Rommy pun laris manis.

Melalui sebuah situs kaskus.us, Rommy menawarkan pulsa dengan diskon 30 persen. Jika hendak membeli pulsa senilai Rp 200 ribu, konsumen cukup membayar Rp 140 ribu.

Aksi itu terkuak setelah PT BM yang menjadi korban mendapati saldo mereka berkurang drastis. Setelah menelusuri, petugas IT menyatakan server perusahaan itu di-hack, sehingga saldonya terus berkurang.

Akhirnya, pihak IT perusahaan memblokir server tersebut, sehingga tidak bisa diakses lagi oleh Rommy. Perusahaan pun melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.

Aparat langsung bergerak dengan mengakses situs tempat Rommy menjalankan transaksi. ''Setelah masuk, memang benar pulsa yang dia tawarkan berasal dari perusahaan korban,'' ujar Kasubdit Fismondev Polda Jatim AKBP Indarto.

Polisi butuh waktu cukup lama untuk menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya Rommy diketahui berada di Jakarta. Aparat pun langsung menjemput dia tanpa perlawanan berarti. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan serupa di perusahaan lain.

Di antaranya, sebuah mobil Mercedes-Benz C-240, dua laptop, sebuah iPad, lima buku tabungan BCA dan Mandiri, serta sejumlah kartu kredit. Dengan barang bukti yang begitu banyak, polisi yakin Rommy sudah lama beraksi dan mengibuli banyak perusahaan. Dia pun diduga telah meraup miliaran rupiah dari aksi ilegalnya itu.

Tudingan polisi tersebut memang beralasan. Sebab, setelah ditelusuri, di salah satu buku rekening milik Rommy, ada transaksi dalam jumlah miliaran. ''Di salah satu buku tabungannya, ada transaksi selama empat bulan yang kalau ditotal mencapai Rp 9 miliar,'' lanjut Indarto.

Namun, dalam pemeriksaan, Rommy terus berkelit telah merugikan banyak perusahaan. Dia mengaku hanya menyedot pulsa milik PT BM. Dari aksi itu, dia menyatakan memperoleh total Rp 596 juta.

Lalu, dari mana Rommy belajar menjadi hacker? Dia mengaku selama ini belajar secara otodidak. ''Saya tidak pernah kuliah. Saya lulusan SMA,'' ungkapnya.

Namun, kendati hanya lulusan SMA, dia mempunyai jaringan cukup luas di kalangan peretas. Saat diinterogasi, dia sempat mengaku berhubungan baik dengan setidaknya 10 hacker dari luar Indonesia. Dari merekalah Rommy mengaku belajar membobol server. (byu/c5/fid)

---

Aksi Hacker Pembobol Pulsa

Modus

Rommy membeli panduan membobol server perusahaan.

Setelah dapat password, dia nge-hack server perusahaan dan menyedot saldo pulsa.

Saldo sudetan dijual lagi secara online dengan tarif diskon 30 persen.

Produknya berupa pulsa elektrik dan token listrik prabayar.

Total saldo yang dibobol sebesar Rp 596.346.000

---

Barang Bukti

Mercedes Benz C 240

Dua buah laptop

Satu iPad

Lima buku tabungan BCA dan Mandiri

Kartu kredit

---

Ancaman Pasal

Pasal 30 (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 800 juta.

Pasal 362 KUHP tentang pencurian, hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Jawa Pos

No comments:

Post a Comment