Halaman

Friday, October 19, 2012

Hentikan Truk Pemasok Miras

SURABAYA - Jika sebelumnya hanya mampu menangkap penjual pinggir jalan, kemarin (19/10) polisi berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) dalam jumlah besar. Sebuah truk yang mengangkut sekitar 3.600 botol miras dihentikan di pintu keluar tol Tandes.

Truk itu dikendarai Muhadi Arifin, 28, asal Tandes Lor Gang Makam. Pria tersebut mengaku baru saja dari Tuban untuk kulakan miras. Rencananya, miras tanpa merek itu dibawa ke rumah Muhadi sebelum didistribusikan ke sejumlah toko dan penjual pinggir jalan.

''Sebelumnya, kami menerima informasi bahwa malam itu tersangka baru saja kulakan miras dari Tuban,'' jelas Kasatsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Iwan Setiawan. Dari informasi itu, Iwan mengerahkan anak buahnya untuk melakukan penghadangan di beberapa pintu tol. Di antaranya, Dupak dan Tandes.

Ternyata, truk yang dicurigai tersebut keluar dari tol Tandes. Polisi pun menghentikan kendaraan itu. Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi hampir tertipu. Sebab, miras yang ditempatkan dalam kardus-kardus tersebut disembunyikan di antara sembako yang juga dibawa tersangka.

''Kardus miras itu ditutupi sayuran dan barang-barang sembako lain. Posisinya ada di ujung dalam boks,'' ujar Iwan.

Muhadi bersama truknya pun digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Setelah didata, dia dilimpahkan ke satreskrim untuk diproses pidana.

Iwan mengatakan, di dalam truk itu ada 60 dus miras. Setiap dus berisi 60 botol miras yang biasa dikenal dengan arak Tuban itu. Dengan demikian, yang diamankan anggota satsabhara sebanyak 3.600 botol miras.

Alumnus Akpol 1995 tersebut mengatakan, pihaknya sudah mendapat keterangan dari tersangka soal tempat-tempat mana saja yang menjadi pelanggannya. Iwan akan meningkatkan operasi tipiring di lokasi-lokasi yang menjadi tempat pengiriman minuman beralkohol tanpa izin tersebut. ''Miras jenis ini sering dijual dalam plastik dan botol air mineral. Sasaran pembelinya adalah pelajar,'' jelas Iwan. (gun/c7/fid)

Sumber: Jawa Pos

No comments:

Post a Comment