Halaman

Saturday, October 20, 2012

Potret Napi "Istimewa" di Lapas Porong

Dipenjara sampai Gila

Penjara tidak hanya membatasi kebebasan seseorang untuk melihat dunia luar. Hidup di balik terali besi juga bisa membuat orang kehilangan akal. Mereka yang tidak kuat bertahan jauh dari keluarga, tanpa pegangan hidup, bisa menjadi "gila".

---

AKHIR - akhir ini, terpidana mati Susdianto alias Sugik sedang "kumat". Lebih dari sepekan pria 38 tahun itu tidak mau keluar dari kamarnya di Lapas Kelas I Surabaya (Porong). Dia lebih suka berdiam diri di dalam sel yang kondisinya tidak kalah berantakan dengannya.

Kondisi Sugik saat ini memang jauh berbeda dengan ketika dia melakukan pembunuhan pada 1996. Di dalam ruang tidak begitu lebar, pria yang dikenal dengan jagal Jojoran tersebut juga tidak mau mengenakan baju. Kebiasaannya bertelanjang dada dilakukan siang dan malam.

Saat ditemui Jawa Pos Selasa (16/10), penghuni blok G (blok rumah sakit) itu juga tidak mudah tergoda barang-barang pemberian. Dia tidak lagi gampang meminta rokok dan uang. "Sejak ada berita tentang rencana eksekusi bagi terpidana mati minggu lalu, keadaannya jadi seperti ini," ujar dr Hardjo Santoso, salah seorang dokter di Lapas Porong.

Pekan lalu Sugik sebenarnya masih bisa diajak berkomunikasi. Contohnya, ketika diminta Suud Rusli, terpidana mati lain, untuk mengenakan baju, dia bergegas ke kamar dan mengambil salah satu kaus miliknya. Sambil mesam-mesem, Sugik berkumpul bersama temannya sesama penghuni yang sudah mulai "kurang waras". "Lho, mana radio barunya? Ayo diambil dan dibawa ke sini," kata dr Harryanto Budhy, dokter lain.

Bak seorang anak yang patuh kepada orang tua, Sugik bergegas kembali ke kamarnya. Dia mengambil radio yang selama ini menjadi teman setianya. Saat ditanya kemampuannya bernyanyi, Sugik tersenyum malu. "Dia termasuk yang parah. Bicara dengannya juga susah," imbuh Hardjo.

Berbeda dengan Edi Hartono, meski masuk dalam jajaran napi "gila", dia masih bisa berkomunikasi dengan lancar. Bahkan, dia menyebut dirinya tidak edan. "Mosok wong edan kok ngaku," katanya lantas tertawa.

Sekilas, napi kasus pemerkosaan itu baik-baik saja. Tetapi, ketika berbincang dengannya, lambat laun pembicaraannya ngawur. Pertanyaan dan jawaban kadang tidak sinkron. Namun, saat ditemui minggu lalu dan minggu sebelumnya, kondisi dia baik. Dia malah masih bisa guyon dan mengatakan hukum itu tidak adil.

Perkataan tersebut terlontar saat dia bertemu dengan rekan lain, Rianto. Pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penghuni "istimewa". Setiap saat, setiap hari, dia terus meminta pulang. Ketika berjalan pun, dia mengucapkan kata pulang...pulang...Pandangan mata napi kasus pencabulan anak tersebut kosong.

Saat berbicara, suaranya serak seperti orang yang hendak menangis. "Bu...pulang...saya kurang berapa Bu (hukumannya)?" ucapnya kepada Jawa Pos dengan memelas.

Saat ditanya hukumannya, Rianto menjawab enam tahun. Padahal, sesuai dengan data, dia dipidana enam tahun tiga bulan. Saat menyatakan dirinya dipenjara gara-gara perempuan, salah seorang petugas bertanya perempuannya diapakan? Rianto menjawab dicium.

Mendengar jawaban itu, Edi langsung tertawa keras. "Tidak adil ini. Aku juga dihukum gara-gara perempuan, tetapi tidak hanya dicium, hukumannya lebih ringan," katanya sambil geleng kepala menepuk-nepuk dahinya.

Petugas pun menanyakan apa yang dilakukan Edi terhadap perempuan tersebut. Awalnya, dia tidak mau menjawab. Alasannya malu karena ada perempuan yang mendengar. Tetapi, setelah didesak, dia pun buka suara. Justru seperti tanpa merasa malu, dengan suara lantang dia menjawab, "Nyusu...nyusu...mentil iku lo...." Semua yang mendengar tertawa. Edi pun cengengesan melihat orang lain tertawa.

Keadaan Sugik, Edi, dan Rianto masih lebih "beruntung" bila dibandingkan dengan Mamat (nama samaran). Napi kasus narkoba yang dipidana selama empat tahun itu juga diduga "gila". Selain itu, dia didiagnosis menderita HIV/AIDS. Tubuhnya sangat kurus. Bicaranya agak pelan, tidak jelas. Tetapi, saat diminta untuk menyanyi lagu Barat, dengan percaya diri dia melakukannya meski lafalnya tidak tepat.

---

Hingga kini, setidaknya ada 10 napi di Lapas Porong yang diduga gila dengan tipe berbeda-beda. Kondisi itu mendorong Kepala Lapas Porong Bambang Sumardiono untuk mencari solusi karena di tempatnya tidak ada dokter jiwa. Salah satunya berkoordinasi dengan RSJ Lawang. "Mereka sangat merespons," ungkapnya.

Tanggapan itu akan ditindaklanjuti dengan rencana pembuatan MoU antara lapas dan pihak RSJ. Isi kesepakatan sedang digodok dan akan dirumuskan secara detail. Sebab, para napi gila tersebut tidak bisa disamakan dengan orang gila pada umumnya. Dari segi keamanan juga patut diperhatikan, jangan sampai mereka kabur saat perawatan. "Siapa yang akan menjaga napi jika di RSJ, nanti juga diatur dalam kesepakatan," imbuh Bambang.

Menurut dia, tidak mungkin petugas penjara menjaga para napi di RSJ seterusnya. Apalagi kepastian masa penyembuhan mereka tidak diketahui. Selain itu, jumlah petugas Lapas Porong tidak mencukupi untuk menjaga napi di luar penjara. Idealnya, satu napi dijaga empat petugas. "Ruang bagi mereka mungkin juga tidak sama dengan orang gila lain. Perlu dibuatkan sel atau tidak juga menjadi pertimbangan tersendiri," ungkap Bambang.

Dia menjelaskan, upaya itu dilakukan pihak lapas karena ingin napi-napi gila tersebut mendapat perawatan terbaik. Sebab, meski telah didiagnosis dokter penjara melalui konsultasi yang dilakukan dengan ahli jiwa, hal itu tidak menjamin penanganan secara maksimal. Yang bisa dilakukan lapas adalah berupaya memberikan pelayanan medis di rumah sakit setempat melalui fasilitas dan obat-obatan yang terbatas.

Mereka memang melakukan tindak pidana. Tetapi, jika kondisi kejiwaan terganggu, tidak seharusnya mereka berada di penjara. Mereka bisa diobati di rumah sakit jiwa. "Jika masa hukumannya belum selesai dan telah dinyatakan sembuh, dia bisa dikembalikan di penjara," sambung Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Y. Ambeg Paramarta.

Dia menilai para napi itu ibarat jatuh tertimpa tangga. Mereka mengalami gangguan jiwa karena tekanan hidup di balik terali besi. Mulai divonis hukuman tinggi, tidak lagi dipedulikan keluarga, hingga ditinggal istri menikah lagi. "Yang pasti, mereka gila setelah berada di penjara," ungkap Ambeg.

Dia menambahkan, idealnya di dalam penjara ada psikolog yang bisa menangani atau menjadi tempat konsultasi bagi orang-orang tertekan. Tujuannya, kondisi kejiwaan mereka tidak semakin parah dan menjadi gila. "Direktorat telah memiliki psikolog. Untuk lapas di Jatim, saya belum memetakan. Nanti kami upayakan ada pelayanan keliling (psikolog)," ucapnya.

Pelayanan bagi orang-orang yang mengalami gangguan jiwa di penjara memang layak dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan, banyak tahanan atau napi yang mengalami hal serupa di penjara lain. Pemeriksaan kejiwaan mereka kepada ahlinya juga diperlukan untuk memastikan apakah mereka benar-benar gila atau hanya akal-akalan agar terhindar dari hukuman. Bagi mereka yang positif gila, harus dipikirkan tempat yang layak. Sebab, penjara bukan tempat orang gila.

Parahnya lagi, regulasi tentang perawatan orang gila di penjara belum ada. Untuk yang sakit, seperti gangguan jantung dan sakit lain, ada aturan tentang perawatan medis. Tetapi, bagi pelaku tindak pidana yang menjadi gila setelah dipenjara, itu belum terpikirkan. "Antisipasi fenomena seperti itu perlu dilakukan," ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim Djoko Hikmahadi. (may/c7/fat)

---

Napi Sakit Jiwa di Lapas Porong

Nama Perkara Pidana Susdianto alias Sugik Pembunuhan berencana Mati

Edi Hartono Pemerkosaan 6 tahun

Nur Arifin Pembunuhan berencana 20 tahun

Hartoyo Pembunuhan berencana 9 tahun

Iwan Kurniawan Pembunuhan (ambil harta) 15 tahun

Harminto Pembunuhan 9 tahun

Abdul Kadir Jaelani Narkoba 4 tahun

Rianto UU Perlindungan Anak 6 tahun 3 bulan

Muji H.Narkoba 4 tahun

Fransmi Sandi S.Pembunuhan 13 tahun

Sumber: Lapas Kelas I Surabaya (Porong) | Jawa Pos

1 comment:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU KETUA PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada ketua panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 338 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau untuk saya jelas'kan masalah yang saya hadapi, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete