BPK Revisi Kesimpulan Audit Proyek Hambalang
JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pusat pelatihan olahraga Hambalang memasuki babak krusial. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit penggunaan uang negara dalam proyek tersebut siap membeberkan temuannya. Namun, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses audit itu.
Anggota BPK Taufiequrrachman Ruki dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa ada intervensi sehingga nama Menpora Andi Mallarangeng tidak muncul dalam hasil audit. Meski demikian, mantan ketua KPK itu tidak menyebutkan siapa yang melakukan intervensi.
Namun, kemarin Ruki merevisi pernyataannya. Dia menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap auditor, melainkan proses audit memang belum selesai. ''Tidak ada intervensi, tidak ada intervensi. Ini karena belum selesai (auditnya),'' ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan kemarin (19/10).
Berdasar beberapa informasi, Ruki yang menjadi ketua pengarah audit Hambalang tersebut mempertanyakan tidak dicantumkannya beberapa nama dalam lembar kesimpulan audit. Karena itu, dia tidak bersedia menandatangani hasil audit sebelum nama Menpora serta sejumlah perusahaan penerima aliran dana tercantum.
Selain Andi Mallarangeng, nama perusahaan yang tidak dicantumkan dalam laporan audit adalah PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Sebagaimana diketahui, Athiyyah Laila yang juga istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tercatat sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras.
Ruki yang terus ditanya wartawan mengenai pernyataan sebelumnya lantas menegaskan bahwa saat ini laporan hasil audit tersebut belum disusun karena prosesnya masih berlangsung. Karena itu, nama-nama yang muncul atau tidak muncul pun belum menjadi keputusan. ''Kami akan kroscek dulu. Kami kasih target sampai minggu depan (selesai),'' ujarnya.
Saat ini, kata dia, para auditor tengah mematangkan laporan yang nanti disampaikan kepada badan yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan tujuh anggota BPK. Sembilan pimpinan BPK itulah yang nanti mengetok hasil audit.
''Laporan ini tidak bisa ditandatangani satu orang, saya sendiri (selaku ketua pengarah). Tapi, harus disetujui seluruh anggota BPK yang kuorumnya sembilan orang,'' jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, jika memang ada intervensi kepada BPK, seluruh pimpinan BPK harus kuat menolaknya. ''Kalau betul ada intervensi, tolong dijaga,'' ujarnya.
Menurut dia, selama ini BPK sudah menunjukkan independensi dan mampu mengelola yurisprudensi dengan baik. Karena itu, sebagai bendahara negara, Agus memberikan apresiasi terhadap kinerja BPK dalam mengawasi penggunaan keuangan negara. ''Jadi, kalau diintervensi, tolong lawan,'' katanya menegaskan pernyataan sebelumnya.
Agus juga menyindir Menpora Andi Mallarangeng yang mengaku tidak mengetahui aliran dana dalam proyek Hambalang. Sebab, lanjut dia, meski yang bertanda tangan dalam penggunaan dana adalah sekretaris jenderal (Sekjen) Kemenpora, surat-surat tersebut sudah ditembuskan kepada Menpora.
''Saya tidak ngerti kalau misalnya ada satu Sekjen di kementerian melakukan surat-menyurat dan sudah di-cc-in (ditembuskan, Red) ke menterinya, terus (bagaimana bisa) menterinya mengatakan tidak terlibat,'' ujarnya.
Mantan Dirut Bank Mandiri itu menambahkan, dalam proses birokrasi di seluruh kementerian, menteri bisa menolak keluarnya surat yang ditandatangani Sekjen-nya jika ada indikasi penyelewengan anggaran dalam keputusan tersebut. ''Saya bisa lakukan itu di kementerian saya,'' ungkapnya.
Selain itu, Agus menegaskan, di luar surat-menyurat, Menpora tidak mungkin tidak mengetahui pelaksanaan proyek Hambalang. ''Bukannya dia datang sidang di DPR, bukannya di pembangunan jangka menengah hadir, bukannya kunjungan ke lokasi (Hambalang) juga ada?'' ujarnya setengah bertanya.
Karena itu, kesan adanya cuci tangan Menpora dalam kasus tersebut dinilai tidak baik. Menurut Agus, saat ini pemerintah memiliki banyak proyek multiyears (dikerjakan selama beberapa tahun) yang harus diselesaikan. Dengan adanya kasus Hambalang, pegawai pun akan takut karena menjadi pihak yang harus bertanggung jawab jika ada pelanggaran. ''Mereka akan bekerja tanpa motivasi,'' katanya.
Agus berjanji tidak akan segan-segan bertindak tegas jika memang ada pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat dalam penyalahgunaan uang negara, termasuk dalam proyek Hambalang. ''Kalau kesalahannya disengaja, KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme, Red), pasti akan saya tindak,'' tegasnya.
Bagaimana jika namanya ikut disebut dalam kasus Hambalang? Agus menanggapi dengan santai. Sebab, sebagai bendahara negara, menteri keuangan memang akan selalu dikaitkan dengan penggunaan anggaran dalam setiap pengadaan barang atau proyek.
''Kalau nama saya ada di situ (hasil audit BPK), saya tidak apa-apa dan saya tanggung jawab kalau memang ada. Tidak usah khawatir. Kalau dari Kemenkeu, semua yang namanya temuan dari KPK (dan) BPK, itu akan dipertanggungjawabkan,'' ujarnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Menpora Andi Mallarangeng kembali membantah terlibat dalam kasus megaproyek Hambalang. Mantan juru bicara presiden itu menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK. ''Kami serahkan semua pada proses hukum. Kita hormati proses hukum agar jelas persoalannya,'' katanya di gedung DPR, Senin (15/10).
Dia menegaskan, dirinya serta jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga akan kooperatif kepada KPK yang sedang menangani kasus yang kali pertama dilontarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu. ''Saya dan seluruh jajaran Kemenpora siap bekerja sama dengan KPK,'' tegas sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
Audit pembangunan pusat olahraga Hambalang oleh BPK akan digunakan KPK untuk menentukan kerugian negara. KPK tidak terpengaruh oleh pencantuman pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam audit tersebut. Artinya, siapa pun pejabat yang disebut dalam audit tersebut tidak terkait langsung dengan penyelidikan ataupun penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, pihak yang disebut dalam audit belum tentu akan ditetapkan sebagai tersangka. "Sebaliknya, pihak yang tidak disebut dalam audit juga tidak berarti tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan di kantornya kemarin.
KPK telah meminta audit BPK atas pembangunan pusat olahraga Hambalang sejak penyidikan kasus ini dimulai. Johan mengatakan, hingga kini KPK belum menerima audit lengkap dari Badan Pemeriksa. Menurut Johan, KPK telah mempunyai estimasi kerugian negara dari proyek tersebut. Namun, secara legal, auditor negaralah yang berwenang menghitung kerugian negara. "Kami belum menerima audit lengkap dari BPK," kata Johan.
Johan mengatakan, KPK masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. "Ini dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi. Penetapan tersangka baru dilakukan apabila KPK menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan.
Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan seorang tersangka, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar. Dedi diduga berperan dalam pencairan anggaran Hambalang termin pertama sekitar Rp 200 miliar. Proyek Hambalang sendiri dianggarkan dengan mekanisme tahun jamak sejak 2010 hingga 2012. Total anggarannya sekitar Rp 2,5 triliun.
Dalam pemeriksaan perdana, Senin (15/10), Dedi mengatakan sebagai pengguna anggaran, Menpora Andi Mallarangeng turut bertanggung jawab dalam pembangunan pusat olahraga tersebut. Di samping penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dalam kasus Hambalang, juga tengah diselidiki dugaan adanya aliran dana. Dana proyek tersebut diduga mengalir ke Kongres Partai Demokrat. Penyelidikan juga dilakukan atas dugaan pembelian mobil Toyota Harrier untuk Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mobil dengan pelat nomor B 15 AUD itu diduga dibelikan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Dua BUMN konstruksi tersebut memenangkan tender proyek Hambalang. (owi/sof/dyn/c1/c5/nw)
Sumber: Jawa Pos
No comments:
Post a Comment