Halaman

Monday, October 15, 2012

Pelimpahan Korupsi Polri Lambat

Sudah Sepekan Instruksi Presiden, Baru Gelar Perkara

JAKARTA - Pelimpahan kasus korupsi simulator SIM dari Mabes Polri ke KPK, tampaknya, bakal memakan waktu lama. Sebab, meski instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah lewat seminggu, belum ada langkah konkret dari pihak polri.

Kemarin tim dari Mabes Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Nur Ali memang datang ke KPK. Mereka bertemu dengan tim kecil dari KPK yang diwakili Plt Direktur Penyelidikan Arry Widiatmoko, Plt Direktur Penyidikan Warih Sadono, dan Plt Direktur Penuntutan Mohamad Roem.

Namun, mereka hanya melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan lembaga antikorupsi itu. ''Hari ini (kemarin, Red) rekan-rekan KPK menerima presentasi dari Divisi Tipikor Polri terlebih dahulu,'' ujar Brigjen Nur Ali.

Nur Ali menegaskan, kemarin memang belum ada pelimpahan berkas apa pun ke KPK. Rencananya, hari ini baru akan ada pertemuan lanjutan oleh tim kecil.

Nah, tim kecil tersebut nanti yang menjadi penyambung lidah dua instansi untuk proses pengalihan kasus simulator SIM tersebut. Sebab, tim itu secara khusus dibentuk untuk mengatur teknis pelimpahan berkas. Tujuannya, proses pelimpahan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam pertemuan kemarin, Nur Ali memastikan bahwa dua pihak tidak meninggalkan kendala apa pun. Meski demikian, dia mengaku tidak tahu pasti kapan proses pelimpahan berkas perkara yang menyeret Irjen Djoko Susilo itu akan tuntas. ''Yang jelas, makin cepat makin bagus. Tinggal teknisnya di tim kecil,'' akunya.

Jubir KPK Johan Budi menambahkan bahwa tim kecil KPK bakal dikomandoi oleh Plt Direktur Penuntutan Mohamad Roem. Dia juga membenarkan bahwa yang memegang bola saat ini adalah tim kecil tersebut. Dua tim tersebut yang nanti bertemu secara intens untuk melakukan teknis pengalihan perkara.

''Karena pertemuan tadi (kemarin, Red) terbatas pada ekspos atau gelar perkara. Belum sampai ke teknis pengalihan kasus,'' ujarnya. Terkait dengan apa saja yang kemarin dibicarakan antara direktur Tipikor Mabes Polri dan KPK, Johan menyebut ada berbagai hal. Yang utama adalah proses pemeriksaan dan penanganan kasus oleh pihak Polri. Di samping itu, pembicaraan selanjutnya juga melingkupi kondisi para tersangka. Terutama masa penahanan dan bagaimana teknis pelimpahannya.

Seperti diberitakan, ada beberapa tersangka yang masa penahanannya sudah habis dan tidak lagi bisa diperpanjang. Johan memastikan, sesudah pertemuan kemarin, setiap pihak akan melapor kepada pimpinan.

Bagaimana status para penyidik? Johan tidak mempermasalahkan itu. Sebab, hingga kemarin, status Novel Baswedan masih tetap penyidik KPK. Begitu juga Yuri Siahaan yang disebut-sebut ikut menjadi tersangka dalam kasus penembakan pencuri burung walet di Bengkulu delapan tahun silam.

''Sampai sekarang, KPK belum mendapat surat resmi dari Mabes Polri tentang itu (status tersangka bagi Yuri, Red),'' katanya. Dia juga tidak tahu pasti apakah Yuri memang pernah satu tempat tugas dengan Novel di Bengkulu. Karena itu, dia tidak bisa menjawab pertanyaan apakah Yuri saat ini dilindungi KPK sama dengan Novel.

''Posisinya kan belum jelas (tersangka atau tidak). Yang jelas, sampai sekarang statusnya masih penyidik kami,'' tandas Johan. Dipastikan juga olehnya bahwa dua penyidik itu masih bekerja seperti biasa. Namun, dalam pertemuan antara tim Mabes Polri dan KPK kemarin, Novel tidak ikut karena kapasitasnya belum setingkat atasan.

Terkait dengan penyidik, Johan menjelaskan bahwa di antara 65 orang pendaftar penyidik KPK, tersisa hanya 30 orang. Saat ini calon penyidik tersebut sedang mengikuti pelatihan di pendidikan dan pelatihan (diklat) Mahkamah Agung (MA). Johan mengatakan bahwa calon tersebut bukan dari kepolisian.

Rencananya, mereka akan menjalani pelatihan selama tiga bulan nanti. Johan menjelaskan bahwa para peserta berasal dari direktorat penyidikan, direktorat laporan kekayaan harta penyelenggara negara, direktorat pengaduan masyarakat, serta direktorat gratifikasi. ''Pengalaman kerja di KPK sudah empat sampai enam tahun,'' terangnya.

Jumlah tersebut sesuai dengan perkataan Johan sebelumnya. Dia pernah mengatakan bahwa jumlah penyidik internal yang diangkat KPK pada tahap pertama ini 30 orang. Khusus untuk penempatan, dia mengatakan bakal menunggu peraturan pemerintah yang baru, termasuk pembaruan nota kesepahaman (MoU).

Di bagian lain, Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta, penanganan kasus yang melibatkan Kompol Novel Baswedan dan AKP Yuri Siahaan oleh polisi tidak sampai mengganggu proses kerja di KPK. ''Kalau mengusut saja, tidak apa-apa, mencari informasi. Tetapi, konsentrasi KPK untuk menangani kasus simulator itu yang harus jadi priroritas,'' kata Djoko di Kantor Presiden kemarin (15/10).

Menurut Djoko, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan saat pertemuan antara dua institusi penegak hukum itu pekan lalu. Dia tidak sepakat jika ada pemahaman bahwa polisi mbalelo dengan tetap meneruskan penyidikan Novel meski ada arahan dari Presiden SBY. ''Tidak ada (istilah mbalelo). Jangan sampai ada pengertian seperti itu,'' katanya.

Mantan panglima TNI itu menjelaskan, presiden dalam pidatonya pekan lalu mengatakan bahwa proses hukum terhadap Kompol Novel tidak tepat secara waktu dan cara. Nah, proses itu saat ini yang ditangani oleh Polri. ''Jadi, biarkan diurus. Tinggal nanti dalam prosesnya diawasi bersama, apakah prosesnya sudah sesuai dengan harapan kita,'' terangnya.

Djoko menegaskan, semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Namun, proses hukum harus tepat, baik waktu dan caranya. Dengan begitu, tidak timbul polemik atau pertentangan. (dim/fal/c1/nw)

Sumber: Jawa Pos

No comments:

Post a Comment