Halaman

Friday, October 19, 2012

Gubernur Riau Dijerat Dua Kasus

Suap Proyek PON 2012 dan Izin Kelola Hutan

JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal kini dibidik dalam dua kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rusli tak hanya dimintai keterangan seputar penyelidikan pengadaan stadion utama untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012. Ketua Partai Golkar Riau tersebut juga dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus izin pengelolaan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau.

"Ada penyelidikan pengembangan kasus di Kabupaten Siak dan Pelalawan terkait dengan pengelolaan hutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya kemarin.

Rusli diduga terlibat dalam pemberian izin rencana kerja tahunan (RKT) perusahaan untuk menebang hutan dengan terdakwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Menurut Azmun, kewenangan penerbitan RKT ada di kepala dinas kehutanan. Namun, Rusli yang menjabat gubernur ikut menerbitkan RKT.

Johan mengatakan, hingga kini Rusli masih berstatus saksi. Atas penyelidikan pembangunan stadion utama untuk PON Riau, Rusli juga berstatus saksi.

Kemarin Rusli diperiksa KPK lebih kurang delapan jam. Tidak banyak pernyataan dari dia setelah menjalani pemeriksaan. Ketika keluar dari gedung KPK, dia bingung mencari mobilnya. "Ada beberapa pertanyaan, sedikit," kata Rusli.

Penyelidikan pengadaan stadion utama PON merupakan pengembangan dari pengusutan kasus suap penyelenggaraan pesta olahraga nasional di Bumi Lancang Kuning tersebut. Mengenai kasus suap PON, KPK sudah menetapkan 13 tersangka. Sepuluh orang adalah tersangka penerima suap yang merupakan anggota DPRD Riau. Tiga lainnya adalah pemberi suap dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta karyawan PT Pembangunan Perumahan yang merupakan rekanan proyek.

KPK mengungkap kasus dugaan suap setelah pada 3 April lalu menangkap tujuh anggota DPRD Riau bersama uang suap Rp 900 juta. Dua di antara mereka langsung menjadi tersangka. Yakni, M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa. Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Eka Darma Putra dan Manajer Pemasaran PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra ikut ditangkap.

Taufan Andoso Yakin (wakil ketua DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional) dan Lukman Abbas (kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau) juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada 13 Juli lalu KPK menetapkan tujuh tersangka dari anggota DPRD Riau.

Eka dan Rahmat sudah divonis hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru (7/9). Dalam sidang Eka dan Rahmat, terungkap peran Gubernur Riau Rusli Zainal yang diduga memerintah Lukman menyuap anggota DPRD Riau. Di sidang itu juga terungkap bahwa Rusli diduga menerima uang Rp 500 juta dari rekanan proyek. (sof/c10/ca)

Sumber: Jawa Pos

No comments:

Post a Comment