Halaman

Sunday, October 21, 2012

Menpora Tanggapi Sentilan Menkeu

PPATK Serahkan Semua LHA soal Hambalang

JAKARTA - Sentilan Menteri Keuangan Agus Martowardojo soal proyek Hambalang langsung direaksi Menpora Andi Alifian Mallarangeng. Bukan hanya itu. Andi juga membantah keras bahwa dirinya dikaitkan dengan dugaan intervensi dalam proses audit BPK terhadap proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor itu.

"Tidak ada intervensi. Dari saya tidak ada niatan intervensi. Saya tetap berharap BPK bisa menjalankan tugasnya secara profesional dan adil," kata Andi seusai mendampingi Presiden SBY menerima pengurus DPP KNPI di Kantor Presiden kemarin (21/10).

Andi juga menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo soal kasus Hambalang. Sebelumnya Menkeu mempertanyakan pengakuan Andi yang tidak mengetahui seluk-beluk proses proyek senilai Rp 1,2 triliun itu.

Menurut Andi, sebagai Menpora, tentu saja dirinya mengetahui proyek Hambalang. Tapi, penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunannya sudah di luar kontrolnya.

"Saya sebenarnya tidak ingin berpolemik, apalagi dengan sesama menteri (Menkeu, Red). Tapi, saya perlu meluruskan bahwa kalau soal program Hambalang saja tentu saya tahu. Kalau penyimpangan, tidak (tahu, Red). Justru kita ini ingin tahu bagaimana duduk perkaranya," tegas sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya menyindir Andi yang mengaku tidak mengetahui birokrasi proyek Hambalang. Menurut Menkeu, sebagai kuasa pemegang anggaran di lembaganya, setiap menteri pasti tahu perkembangan proyek-proyek yang menggunakan uang negara.

"Saya tidak mengerti. Kalau ada satu Sekjen di kementerian melakukan surat-menyurat dan sudah di-cc-in ke menterinya, terus kemudian menterinya mengatakan tidak terlibat," ujar Agus Jumat lalu (19/10).

Saat ini, lanjut Andi, ada BPK yang tengah mengaudit proyek Hambalang dan KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi. "Biarlah semua sesuai prosedur hukum. Sehingga, kita tahu bagaimana duduk persoalan dan bagaimana kejelasannya," ucapnya.

Andi mengaku sudah melaporkan persoalan Hambalang itu kepada Presiden SBY. Presiden SBY dalam pertemuan tersebut tidak mengindikasikan akan mengganti dirinya, bahkan meminta melanjutkan tugas. "Respons presiden, jalankan tugas sebaik-baiknya," ucap Andi.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha juga membantah rumor mengenai adanya kemungkinan didongkelnya Andi dari kursi Menpora terkait dengan kasus Hambalang. Dia memastikan isu politik yang sangat sensitif itu tidak benar.

"Sepanjang yang saya ketahui, sampai hari ini tidak benar kalau Menpora mundur atau diminta mundur atau apa pun. Itu tidak ada. Sama sekali tidak benar. Tidak ada sumber yang bisa dipercaya mengenai rumor tersebut. Jadi, itu bukan bersumber dari kami, dari kalangan istana, dan barang tentu, itu bukan dari Bapak Presiden," kata Julian.

Bola di Tangan KPK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan seluruh laporan hasil analisis (LHA) yang terkait dengan kasus pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah tidak ada lagi LHA yang akan disusulkan. Artinya, KPK tinggal mendalami petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam LHA tersebut.

"Semua LHA PPATK terkait Hambalang sudah disampaikan kepada KPK," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada Jawa Pos kemarin. Dengan demikian, kini bola sudah berada di tangan KPK.

PPATK menyerahkan sepuluh LHA soal Hambalang pada Juni lalu. Sebulan setelahnya, PPATK menyusulkan dua LHA kepada komisi antikorupsi itu. LHA tersebut terkait transaksi individu maupun perusahaan yang berhubungan dengan megaproyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

"LHA itu memuat analisis terhadap data transaksi keuangan yang mencurigakan, yang menyangkut hubungan-hubungan transaksi keuangan antarindividu ataupun korporasi," kata Agus.

KPK hingga kini terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan aliran dana dari proyek Hambalang. Sejauh ini komisi antirasuah tersebut belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Mengenai aliran dana masih dalam penyelidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P.

Saat ini KPK juga masih menunggu hasil audit lengkap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut dibutuhkan KPK untuk menentukan kerugian negara. KPK tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam audit badan pemeriksa tersebut. Pihak yang disebut dalam audit belum tentu akan ditetapkan sebagai tersangka. "Sebaliknya, pihak yang tidak disebut dalam audit juga tak berarti tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutur Johan.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar. Dia diduga berperan dalam pencairan anggaran Hambalang termin pertama senilai Rp 200 miliar. Proyek Hambalang dianggarkan dengan mekanisme tahun jamak sejak 2010 hingga 2012. Total anggarannya sekitar Rp 2,5 triliun. (pri/sof/c10/nw)

Sumber: Jawa Pos

No comments:

Post a Comment