Merasa Ditipu, Langsung Mengadu ke Polda
MATARAM - Puluhan warga yang menamakan diri Masyarakat Fisabilillah Indonesia (MFI) beraksi di Kantor Bank Syariah Mandiri (BSM) kemarin (15/10). Mereka menuntut BSM segera mengembalikan uang yang telah disetorkan sebagai ongkos naik haji (ONH) melalui Koperasi Al Amanah. MFI juga menuntut pihak bank mengembalikan sertifikat tanah milik mereka.
Menurut TGH Mastur, koordinator aksi, pihaknya sudah menyetor ONH melalui Koperasi Al Amanah selama tiga tahun. Namun, mereka belum juga diberangkatkan. Dia menuding pihak bank telah membuat janji palsu. ''BSM mempermainkan calon jamaah haji. Mereka meraup keuntungan dari kami,'' kecamnya.
Untuk melunasi ONH itu, lanjut Mastur, warga terus ditagih. Bahkan, jika warga tidak melunasi dana talangan Rp 15 juta, pihak bank mengancam menghapus nomor kursi haji bersama seribu orang lain. ''Kami sudah melunasi, tetapi mereka bilang kami masih punya utang,'' ujarnya.
TGH Kamal Syah Tahdi, warga lain, menyampaikan hal senada. Menurut dia, Koperasi Al Amanah bekerja sama dengan BSM untuk penyetoran ONH. ''Kami sudah setor uangnya. Kami juga dijanjikan segera berangkat,'' ucapnya.
Yang dianggap aneh, pihak koperasi memberikan buku tabungan kepada warga yang menyetor ONH tanpa harus menandatangani selembar kertas pun sebagai syarat untuk membuat rekening bank. Anehnya lagi, dalam rekening yang diterima warga terdapat transaksi penyerahan dan penarikan uang. ''Kami kaget karena ada transaksi. Padahal, warga tak pernah melakukannya. Ini ilegal,'' tudingnya.
Ditambahkan Kamal, uang Rp 22 juta yang telah disetor lunas lenyap. Pihak BSM, kata dia, menyebut warga berutang kepada bank sebesar Rp 15 juta. ''Kami sudah setor lunas, kok bisa dibilang utang. Di mana uang yang sudah kami setor itu?'' tanya dia.
Syaifullah, warga lainnya, mengaku sudah menyetor ONH sejak 2008. Koperasi Al Amanah yang berkantor di Mataram berjanji memberangkatkannya ke Tanah Suci untuk berhaji pada 2012 atau 2013. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi. ''Saya tidak berangkat. Padahal, ONH saya sudah lunas,'' keluhnya.
Lelaki paro baya itu mengaku menyetor ONH melalui Koperasi Al Amanah. Setoran awalnya Rp 35 juta. Saat menyetorkannya, pihak Al Amanah berjanji Syaifullah masuk list yang diberangkatkan pada 2012 atau 2013. ''Kami kecewa karena gagal berangkat haji,'' ucapnya.
Setelah puas berorasi, mereka meminta bertemu pihak bank. Permintaan mereka dikabulkan. Pihak BSM menerima wakil warga. Setelah bertemu pihak BSM, massa bergeser ke Mapolda NTB. Mereka hendak melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda NTB. ''Kami akan laporkan pihak bank. Kami merasa telah ditipu,'' tegas warga.
Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari Masyarakat Fisabilillah Indonesia. ''Baru pengaduan, belum ada laporan resmi,'' terangnya.
Karena mendapat pengaduan, pihaknya segera menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur. Sukarman juga mempersilakan anggota MFI menyampaikan laporan resmi. ''Massa memang mengadukan dugaan penipuan dengan alasan sudah menyetor ONH, tetapi tidak jadi berangkat haji,'' tuturnya. (mis/jpnn/c8/soe)
Sumber: Jawa Pos
No comments:
Post a Comment