PADANG - Upaya Pemkot Padang membongkar gapura Himpunan Tjinta Teman (HTT) kemarin pagi (15/10) berujung bentrok. Tujuh orang terluka dalam insiden tersebut. Untung, tidak ada yang cedera berat. Para korban cukup dirawat jalan. Sampai tadi malam pembongkaran belum dilakukan karena suasana dianggap belum kondusif.
Pemicunya, kedua pihak sama-sama ngotot. HTT bersikeras bahwa kasus tersebut masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, pemkot merasa telah memenangi kasus tersebut berdasar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada 25 September 2012.
Bentrok itu berawal pukul 10.00, saat Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (DTRTB) Kota Padang Dian Fakri memerintah petugas ekskavator membongkar gapura tersebut. Awalnya, massa HTT tenang-tenang saja di seputar kelenteng dan Pasar Tanah Kongsi. Sekitar pukul 09.30 satu unit alat berat datang ke lokasi. Melihat itu, massa HTT bergerak mendekati gapura.
Saat ekskavator hendak meruntuhkan bangunan gapura, tiba-tiba operator alat berat itu terkena lemparan batu, entah dari mana. Mungkin karena kesakitan, operator tersebut turun dan meninggalkan ekskavator dalam keadaan mesin hidup.
Tak jelas bagaimana awalnya, anggota satpol PP membalas melempar batu ke arah kerumunan massa HTT. Bentrok pun pecah. Aksi saling lempar batu itu baru berhenti setelah jatuh korban cedera di kedua pihak.
Tak lama kemudian, dua truk Mapolresta Padang tiba di lokasi kejadian. Polisi berupaya menenangkan kedua pihak. Tiga warga yang terluka dilarikan ke RS Yos Sudarso. Yakni, Hendri, 32, luka di hidung; Gono Alamsyah, 70, luka di kaki; dan Fredi, 35, luka di kepala. Seorang warga lagi, Feron, 38, dilarikan ke Klinik Mahkota, Pondok, karena terluka di bibir.
Di pihak aparat satpol PP, salah seorang korban cedera adalah Matri Afrinal, 28. Dia terluka di kepala dan dibawa ke RSUP M. Djamil. Matri mendapat tujuh jahitan di kepala. Aligito, 26, korban lain, dilarikan ke RS Tentara. Aligito luka di kepala dan mendapat lima jahitan. Seorang korban lagi, Khairul, 47, yang terluka di rahang, tidak dilarikan ke rumah sakit.
Kuasa Hukum HTT Djuanda Rasul saat ditemui di lokasi kejadian kemarin menyesalkan upaya pembongkaran gapura tersebut. "Dengan telah didaftarkannya kasasi, objek perkara ini dalam status quo hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak yang bertikai tidak punya kewenangan membongkar," katanya. Djuanda menambahkan, apa pun putusan atas perkara tersebut nanti, pihaknya siap melaksanakan.
Kasatpol PP Padang Nasrul Sugana mengatakan, jajarannya bergerak setelah menerima surat perintah yang ditandatangani Wali Kota Padang Fauzi Bahar. "Dalam surat bertanggal 11 Oktober 2012 tersebut satpol PP diperintah membongkar gapura milik HTT. Saya tidak tahu kasus gapura HTT ini," jelasnya.
Karena muncul korban luka, bentrok antara warga HTT dan aparat satpol PP kemarin memicu kasus baru. Warga HTT dan Pemkot Padang saling melapor ke Mapolresta Padang sekitar pukul 13.00 kemarin. Pihak pemkot melaporkan kuasa hukum HTT dan bendahara HTT Alber Indra Lukman karena diduga menghalang-halangi upaya pembongkaran gapura. Pihak HTT melapor karena merasa telah menjadi korban kekerasan aparat Satpol PP Padang. Jajaran satpol PP juga melaporkan warga karena melempari anggota satpol PP yang tengah bertugas.
Wakapolresta Padang AKBP Wisnu Handoko setelah mengikuti pertemuan di ruang kerja wali kota Padang menyatakan bahwa kasus tersebut ditenangkan dulu. "Soal laporan yang masuk ke polisi, segera kami tindak lanjuti," katanya. (ek/jpnn/c2/soe)
Sumber: Jawa Pos
No comments:
Post a Comment