Halaman

Monday, October 15, 2012

Menyoal Kebijakan Pajak Bahan Baku di Industri Sepeda

Kring... Kring... Kring... Industri Sepeda Sedang Pening

Bersepeda menjadi olahraga yang semakin digemari masyarakat. Jalan-jalan utama kota yang biasa disesaki mobil dan sepeda motor di hari kerja ganti dipenuhi warga bersepeda tiap hari Minggu. Logikanya, euforia itu membuat hati produsen sepeda tanah air berbunga-bunga. Namun, apa mau dikata, yang terjadi malah sebaliknya.

---

INDUSTRI sepeda Indonesia tengah mengalami guncangan. Di saat pemerintah menggenjot ekspor, sebaliknya implementasi regulasi di lapangan tidak berpihak ke pengusaha. Bahkan, mempersulit industri untuk mendapatkan bahan baku. Kondisi makin buruk karena munculnya ancaman pasar internasional, khususnya Uni Eropa, yang bakal menutup akses sepeda dari Indonesia.

Nilai ekspor sepeda Indonesia dari tahun ke tahun berfluktuasi. Ini bisa dilihat dari performa ekspor yang naik drastis mencapai USD 160 juta pada 2010. Nilai itu melonjak 78 persen jika dibandingkan dengan nilai ekspor pada 2009 yang hanya USD 90,4 juta. Akan tetapi, angka yang moncer tersebut mengempis 33 persen pada 2011. Total nilai ekspor sepeda Indonesia tahun lalu hanya di angka USD 106 juta.

Tahun ini, di tengah situasi perlambatan perekonomian dunia, kinerja ekspor sepeda Indonesia masih dipatok di level optimistis atau di atas USD 100 juta. Sayangnya, pil pahit harus ditelan pelaku industri. Sejak April lalu, Direktorat Jenderal Bea Cukai merilis aturan baru tentang impor bahan baku sepeda yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 15 dan 16 tahun 2012.

Regulasi anyar tersebut dianggap sebagai eliminasi kebijakan terkait dengan impor bahan baku sepeda yang bersifat mendukung industri sepeda. Apalagi industri sepeda dengan orientasi ekspor sarat bahan baku berkualitas, yang masih sangat jarang ditemukan di dalam negeri. Dengan begitu, salah satu solusinya adalah melakukan importasi. "Kita biasanya menggunakan kebijakan impor (bahan baku) untuk tujuan ekspor. Biasanya pakai aturan tersebut bea masuk bahan baku nol. Tapi, dengan adanya peraturan bea cukai yang baru, biayanya justru jadi tinggi, bisa 10-15 persen" ungkap Ketua Asosiasi Persepedaan Indonesia Rudiono pekan lalu.

Rudiono memaparkan, pengenaan bea masuk tersebut dilakukan pada semua bahan baku yang terkait dengan produksi industri sepeda. Misalnya saja aluminimum, plastik, roda, hingga rangka. "Tahun ini kami tidak bisa memproyeksi pertumbuhan yang optimistis. Padahal, proyeksi kami bisa mencapai USD 10 juta per bulannya," tambahnya.

Tingginya bea masuk impor bahan baku sepeda dirasakan secara langsung oleh industri. Salah satu produsen sepeda terbesar di Indonesia yang tengah terpukul adalah Polygon. Direktur Marketing PT Dispoly Indonesia (Polygon Indonesia) Ronny Liyanto mengatakan, saat ini impor bahan baku sepeda di Indonesia dikenai bea masuk 10-15 persen. "Kondisi tersebut tentu saja sangat tidak adil, melihat bea masuk impor bahan jadi sepeda nol sampai lima persen saja," ungkap Rony.

Rony menuturkan, pengenaan bea masuk yang tidak fair, yakni memudahkan barang jadi daripada barang bahan baku, hanya menguntungkan importer sepeda dalam bentuk jadi. "Industri di dalam negeri bakal kalah bersaing. Sebab, impor barang jadi lebih murah daripada bahan baku sepeda. Dengan kebijakan baru, punya industri sepeda di Indonesia semakin tidak menarik, lebih menguntungkan jadi importer (sepeda jadi)," terangnya.

General Manager Marketing and Promotion Polygon Peter Mulyadi menambahkan, saat ini industri sepeda juga tidak mendapatkan insentif dari pemerintah berupa restitusi pajak (pengembalian kelebihan pembayaran pajak). Sebab, pemerintah menggolongkan sepeda sebagai komoditas berisiko tinggi (high risk). "Ibaratnya, sudah jatuh, tertimpa tangga pula," ungkap Peter.

Selain ditekan bea masuk bahan baku impor, dalam rangka ekspor sepeda ke pasar internasional, Polygon justru dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. "Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya memberi tahu kami, sepeda masuk kategori high risk. Tapi, why? Itu yang tidak bisa dijelaskan oleh mereka (Kemendag)," tuturnya kepada Jawa Pos di gedung Kemendag.

Lantaran tingginya komponen pajak dalam biaya produksi sepeda, Peter mengaku saat ini Polygon tengah memangkas margin usahanya. Polygon pun menggelontorkan subsidi internal supaya harga sepeda Polygon, baik yang diperuntukkan pasar ekspor atau pasar dalam negeri, tetap bersaing. "Kalau untuk ekspor, kita sudah kalah harga 20-25 persen lebih mahal," jelasnya.

Di samping itu, Peter memaparkan, masuknya sepeda dalam kategori high risk membawa dampak pada performa produksi Polygon. Lantaran dikategorikan high risk, bahan baku sepeda yang diimpor oleh Polygon sering masuk jalur merah di pemeriksaan kepabeanan yang membutuhkan waktu inspeksi lebih lama. Ujung-ujungnya, kecepatan kerja pabrik berkurang. "Sangat berhubungan dengan produksi. Bahkan, kita sudah ambil kebijakan untuk me-lay off (memberhentikan sementara) karyawan. Situasi ini dipicu sejak kisaran April lalu," tuturnya.

Menanggapi keluhan para produsesn sepeda tersebut, pemerintah menolak disalahkan. Juru Bicara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Martediansyah mengatakan, Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012 dan PER-16/BC/2012 yang mulai berlaku pada 1 April 2012 lalu sebenarnya sama sekali tidak mengutak-atik kebijakan tarif bea masuk. ''Keduanya hanya mengatur tata laksananya, kalau tarifnya sama saja,'' ujarnya saat dihubungi kemarin (2/10).

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012 mengatur Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor. Adapun Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2012 mengatur Tata Laksana Pembebasan Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.

Dua aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.04/2011 dan No. 254/PMK.04/2011. Menurut Martediansyah, perusahaan yang menggunakan skema pembebasan BM atau pengembalian BM harus memiliki nomor induk perusahaan pengembalian (Niper). ''Tanpa Niper, insentif itu tidak bisa diproses. Ini yang harus dimengerti oleh pelaku usaha,'' katanya.

Dia menyebut, penerbitan peraturan baru dimaksudkan untuk menertibkan dan merapikan administrasi dalam proses ekspor impor. Misalnya, untuk memerinci berapa banyak barang impor yang kemudian diekspor dan berapa banyak sisanya. ''Ini penting karena yang akan mendapat fasilitas pengembalian BM hanyalah bahan baku yang kemudian diekspor. Kalau yang tidak diproduksi, ya tetap kena BM,'' jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menuturkan, melihat polemik antara industri dan bea cukai tersebut, Kemendag bersedia untuk melakukan mediasi antara dua pihak. "Saya kira, kita akan coba koordinasikan teman-teman di Dirjen pajak. Dari keterangan masalah bea masuk bahan baku yang tinggi dibanding impor barang jadi, serta tidak adanya restitusi pajak tadi, seharusnya bisa dilakukan (perbaikan)," terang Bayu.

Senada dengan Bayu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh juga mengatakan bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dirjen pajak. "Kalau struktur tarif impor bahan jadi lebih rendah dibandingkan bahan baku, itu tentu tidak benar. Seharusnya, bahan baku lebih rendah. Kami akan pelajari terlebih dahulu," kata Deddy. (gal/owi/c1/kim)

Sumber: Jawa Pos

No comments:

Post a Comment