Dua Tersangka Kasus Simulator SIM Bisa Bebas
JAKARTA - Mabes Polri mengangkat bendera putih dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM). Setelah terjadi polemik dan memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) turun tangan, polisi akhirnya menyerahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, versi polisi, status penyidikan yang berjalan tidak dihentikan (SP3). ''Kami tidak lagi melakukan penyidikan lanjutan dan sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik KPK,'' ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantornya kemarin.
Dengan begitu, para tersangka Polri yang tidak ditetapkan sebagai tersangka versi KPK bisa saja bebas. Dua orang itu adalah Kompol Legimo dan AKBP Tedy Rusmawan. Masa penahanan mereka berakhir 30 Oktober nanti. ''Untuk dua tersangka kami, tentu saja itu menjadi wewenang KPK. Kalau mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, kami juga tak berhak menahan lagi. Itu hak KPK,'' kata Boy.
Dia menekankan, dalam kasus tersebut, Polri tidak melakukan SP3 atau penghentian penyidikan. Yang terjadi adalah polisi tidak lagi menyidik kasus tersebut. ''Untuk SP3, kami tidak melakukan itu. Pasal 109, Polri tidak melakukan penghentian. Tapi, Polri menyampaikan kepada KPK bahwa Polri tidak lagi menangani kasus. Ini selanjutnya diserahkan kepada KPK,'' ungkapnya.
Otomatis, penyidik Bareskrim Polri juga tidak lagi menyidik lima tersangka yang ditetapkan Polri sebelumnya. Lima tersangka itu sepenuhnya akan diserahkan kepada KPK. Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan surat jawaban atas permintaan KPK ke kantor mereka di Kuningan sore kemarin.
Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, pihaknya bakal menyortir berkas yang diserahkan polisi. Tujuannya, memilah dan menyesuaikan dengan berkas yang sudah disusun penyidik KPK. ''Apakah akan menjadi bagian dari berkas kami atau tidak,'' ujarnya.
Itu dilakukan karena setelah pelimpahan tersebut KPK memastikan tidak menyelesaikan kasus mulai nol lagi. Artinya, penyidikan bakal terus dilakukan dengan memasukkan tambahan berkas milik Mabes Polri. Penggabungan itu akan dilakukan dengan melihat materi apa saja yang sudah didapat penyidik Polri dari para tersangka.
Bagaimana dengan Kompol Legimo dan AKBP Teddy yang masa penahanannya segera habis? Johan tidak mempermasalahkan. Sebab, KPK belum pernah menetapkan dua nama itu sebagai tersangka. Dia tidak tahu pasti penanganan dua anggota polisi yang dijadikan tersangka oleh Mabes Polri tersebut. (rdl/dim/c5/ca)
Sumber: Jawa Pos
No comments:
Post a Comment