Halaman

Monday, October 15, 2012

Terdakwa Sengaja Buang Anak

PONOROGO - Sidang lanjutan kasus penelantaran anak dengan terdakwa Koko Wahyu Nugroho kemarin (15/10) berlangsung panas. Psikolog Rahmadi Sularsono yang dihadirkan di PN Ponorogo sebagai saksi ahli menyebut penelantaran Azka Arafi Zidane, balita tanpa kaki dan tangan, tergolong kasus unik.

"Karena dari aspek psikologi, ayah maupun ibunya sudah kategori dewasa,'' terang Rahmadi kemarin.

Kepala Poli Psikologi RSUD dr Harjono itu menilai terdakwa Koko Wahyu Nugroho, 22, sebagai ayah yang kurang bertanggung jawab. Bahkan, Rahmadi tanpa beban langsung menuding Koko sengaja membuang bayinya sendiri. Sebab, tidak ada iktikad merawat anak sejak lahir layaknya seorang ayah. ''Kondisi itu tentu sangat kurang baik bagi perkembangan bayi maupun psikologis ibunya,'' tegasnya.

Sebelum didengar keterangannya sebagai saksi ahli, Rahmadi melakukan penelitian selama tiga hari. Penelitian tersebut dilakukan melalui observasi, wawancara, maupun tes psikologi terhadap Carina Adita Hardiani, 23, ibu Zidane. Selain itu, orang tua Carina yang ikut merawat Zidane ikut dijadikan objek observasi.

''Tidak bisa dimungkiri, semua keluarga mengalami beban psikologis yang berat dengan kondisi fisik Zidane yang kurang sempurna. Apalagi mendapati kenyataan ayah si bayi tidak mau merawatnya,'' papar Rahmadi.

Sementara itu, Arif Budi Witono, penasihat hukum Koko Wahyu Nugroho , keberatan jika kliennya disebut pembuang bayi. Menurut Arif, sejak awal terdakwa sudah kooperatif. Dia ingin merawat anaknya yang dibuktikan dengan datang mengajak keluarganya. Namun, niat menjenguk dan memberi nafkah itu ditolak mertua. ''Iktikad baik itu ditunjukkan sejak awal. Tapi, karena ditolak, akhirnya seperti ini,'' jelasnya.

(dhy/hw/jpnn/c6/bh)

Sumber: Jawa Pos

No comments:

Post a Comment