JAKARTA - Tuntutan untuk menegakkan asas resiprokal atau perlakuan yang sama terhadap bank asing di Indonesia kian tinggi. Bank Indonesia (BI) tengah menggodok regulasi yang mewajibkan perbankan asing mengubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT). Dengan begitu, tidak hanya menyetarakan status bank asing dengan perbankan domestik, regulasi tersebut juga diharapkan membuat kantong devisa Indonesia makin tebal dengan masuknya suntikan modal.
Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Tony Prasetiantono mengatakan, jika BI segera memberlakukan peraturan untuk perubahan status badan hukum bank asing, akan ada dampak yang positif bagi perekonomian di Indonesia. Sebab, menurut dia, dengan berubahnya bank asing ke PT, bakal ada suntikan modal asing (FDI/foreign direct investment) dalam jumlah besar.
"Proyeksi saya, aliran dana yang akan masuk (karena bank asing berubah jadi PT) bisa mencapai USD 5 miliar. Angka tersebut sangat bisa menambah cadangan devisa di BI," terangnya kepada Jawa Pos kemarin (28/10).
Mengapa suntikan dana dari bank induk asing di luar negeri sangat penting? Sebab, selama ini, ketika akan berekspansi ke luar negeri, bank asal Indonesia juga dipersulit aturan perbankan di tiap negara. Misalnya, ketika memiliki kantor di London, UK, Bank Mandiri dilarang membuka cabang. Di negeri Ratu Elizabeth tersebut, Kantor Bank Mandiri pun harus berstatus subsidiary atau anak perusahaan. (gal/c12/kim)
Sumber: Jawa Pos
No comments:
Post a Comment